Selasa, 14 April 2015

Denda 5 Milliard Nukar Uang Kembalian Dengan Permen



Pastinya anda sering berbelanja di minimarket, supermarket, ataupun di kios-kios lalu mendapat permen sebagai pengganti uang receh? Berdasarkan undang-undang pedagangan, Pedagang yang melakukan hal tersebut akan terancam denda sebesar 5 milliar rupiah.

Penegasan itu dikatakan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. "Sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, pengusaha ataupun pedagang yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dijerat ancaman sanksi maksimal 2 tahun penjara dan juga denda maksimal 5 milliar rupiah," kata Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar Disperindagsar Kabupaten Kotim, Maulana, di Sampit.

Ia juga menegaskan, ketentuan tersebut sebagai peringatan bagi para pengusaha swalayan ataupun pelaku usaha lain yang sering menggunakan permen sebagai alat pengganti uang kembalian pecahan kecil. Konsumen berhak menolak, dan apabila konsumen merasa dirugikan tentu saja konsumen dapat mengadukannya ke Disperindagsar atau kepada pihak kepolisian.

Menurut Maulana, Sampai saat ini masih banyak ditemukan swalayan dan toko yang menggunakan permen sebagai pengganti uang kembalian.
Umumnya para pedagang beralasan tidak memiliki uang receh untuk memberi uang kembalian kepada konsumen.

Tetapi sampai sekarang belum ada masyarakat yang mengadukan kasus terkait uang kembalian diganti dengan permen tersebut kepada pihak berwajib.

Sementara Riza (27), warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, mengaku merasa keberatan dengan pengembalian permen tersebut, namun karena ketidaktahuan hanya berdiam, dan tidak berusaha mengadukan hal itu. "Sebenarnya saya merasa keberatan dengan pengembalian uang diganti dengan permen, sebab jika tidak saya ambil tentunya saya akan rugi,"ucapnya.

Jadi Bagaimana menurut kalian semua para netizen?

14/04/2015
Penerbit : RimbaADM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar